Orangutan Mengamuk Saat Dilepasliarkan

Orangutan Mengamuk Saat Dilepasliarkan
EVAKUASI: Orangutan jantan, berusia 25 tahun dengan bobot 84 kilogram berhasil direscue dari kebun warga di KM 15 Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, Kamis (3/3). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Tim Wildlife Rescue Unit BKSDA SKW II Pangkalan Bun mengevakuasi satu individu Orangutan dewasa yang masuk ke kebun warga di KM 15, Jalan Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (3/3).

Orangutan jantan, berusia 25 tahun, dengan bobot 84 kilogram tersebut sebelumnya juga sempat merusak dan mencabut tanaman kelapa sawit warga di KM 16  dan menimbulkan kerugian jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

Kepala SKW II BKSDA Kalteng Dendi Setiadi menjelaskan, keberadaan Orangutan yang meresahkan warga tersebut pertama kali dilaporkan oleh pemilik kebun Jumari pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu. “Pemilik kebun ini menyampaikan bahwa ada Orangutan masuk ke dalam kebun nanas dan kebun sawit miliknya, kemudian kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan Orangutan tersebut, tim BKSDA berkoordinasi dengan tim Orangutan Foundation Internasional (OFI), setelah menghubungi tim OFI diputuskan untuk melakukan kegiatan rescue.

Baca Juga :  Maju Pilkada, Legislator Terpilih Lamandau Mengundurkan Diri

Tim menuju lokasi dan mendapati Orangutan berada di kebun pelapor. Orangutan itu baru bisa dilumpuhkan dengan tiga kali tembakan bius dan kemudian tertidur.

Untuk memastikan kesehatannya, dilakukan tes antigen dengan hasil negatif. Individu Orangutan tersebut dinyatakan sehat untuk kemudian dilepasliarkan  ke habitatnya.

Dengan menggunakan kelotok, Orangutan yang dimasukan dalam kerangkeng tersebut di bawa ke SM Lamandau. Petugas melepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau karena masih banyak persediaan pakan dan diharapkan dapat berbaur dengan Orangutan lainnya.

Namun setibanya di SM Lamandau dan akan dilepasliarkan Orangutan tersebut mengamuk dalam kandangnya meski akhirnya berhasil dilepaskan ke habitatnya. “Apabila menemukan primata yang dilindungi tersebut agar melaporkan ke petugas. Jangan sampai melakukan penganiayaan pada hewan tersebut, karena akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 



Pos terkait