NANGA BULIK, radarsampit.com – Musikrah alias Oteh, terdakwa kasus narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (22/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Erikson Siregar membeberkan, kejadian berawal saat anggota Polsek Sematu Jaya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang mencurigai dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna silver telah menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Setelah mendapat informasi tersebut, ia berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkotika Polres Lamandau untuk melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Sematu Jaya .
Kemudian saat menuju ke Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya dan sekitar jam 18.00 WIB aparat melihat seseorang yang diinformasikan melintas, polisi menghentikan pengendara motor yang mengaku bernama Musikrah alias Oteh (terdakwa).
“Hasil penggeledahan terdapat lembaran tisu warna putih yang berisikan 3 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah potongan pipet plastik warna putih, 3 bungkus plastik cetik ukuran kecil, 1 handphone dan uang sejumlah Rp. 700.000,” bebernya.
Terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Haul (DPO) di daerah Pangkalan Bun sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.300.000, pada Rabu 07 Juni 2023.
Lalu sabu tersebut ia bagi-bagi menjadi 7 paket kecil dengan cara memotong pipet plastik berbentuk runcing lalu membagi narkotika tersebut ke dalam plastic cetik kecil.
Selanjutnya pada Kamis 08 Juni 2023 terdakwa menuju ke perkebunan kelapa sawit di daerah desa Melata dan bertemu dengan Yandi ( DPO) dan terdakwa menyerahkan 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- namun baru dibayar Rp. 700.000,- oleh Yandisedangkan sisanya Rp. 300.000, masih utang.
Selain itu terdakwa juga menjual kepada Apriandi, setelah bertemu di perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Melata, Apriandi membeli 2 paket kecil kepada terdakwa tapi juga utang.