“Setelah terdakwa menjual 4 paket sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke Pangkalan Bun dan sekitar jam 18.00 WIB tepatnya di jalan poros Desa Melata, terdakwa ditangkap beserta barang bukti sisa penjualan yaitu 3 bungkus plastik cetik ukuran kecil berisi sabu,” tandasnya. (mex/fm)