PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang perempuan di Kota Palangka Raya, RS (25), harus menerima kenyataan pahit menjalin hubungan secara daring alias online. Setelah tiga tahun merajut asmara dengan pria pujaannya tanpa pernah bertemu, AS (25), percintaan itu berakhir. Sang pria yang tak terima diputus mengancam akan menyebarkan video dan foto syur mantannya itu.
Khawatir video itu menyebar, RS akhirnya mengadu ke Humas Polda Kalteng. Korban mengaku ketakutan dan merasa dirugikan atas ancaman tersebut. Dia memutuskan hubungan karena pelaku yang tinggal di Sumatera tidak serius dan hanya berjanji datang ke Palangka Raya, tetapi tak ditepati.
”Pengaduan tersebut sudah kami tangani. Setelah dikomunikasikan dan dijelaskan, semua file foto dan video dihapus dan pelaku berjanji tidak melakukan kejahatan serupa,” kata Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, Kamis (25/5).
Erlan menuturkan, kisah asmara korban bermula ketika berkenalan dengan pelaku di Facebook. Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya sepakat berpacaran. Kisah cinta itu berjalan sampai tiga tahun tanpa pernah bertemu langsung.
Selama pacaran, korban sempat membelikan ponsel ketika telepon pintar pelaku rusak. Lantaran sudah komitmen, tak jarang pula korban mengirimkan foto syur dan melakukan panggilan video mesum atas permintaan pelaku.
Setelah sekian lama menjalin asmara, janji sang pria untuk datang ke Palangka Raya tak pernah ditepati. Korban akhirnya memutuskan hubungan itu, hingga akhirnya pelaku yang tak terima mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban.
”Pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan. Akhirnya mengerti dan paham, keduanya sepakat menyudahi hubungan dan pelaku menghapus semua foto dan video syur korban,” katanya. (daq/ign)