NANGA BULIK, radarsampit.com – Ahmad Hasanudin bakal menginap lima bulan di hotel prodeo lantaran perbuatannya, mencuri buah sawit milik koperasi. Kasus yang menjerat Ahmad sudah tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah.
Terdakwa terbukti bersalah (mencuri) dan hakim memvonisnya hukuman kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Hakim telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko mengutip putusan majelis hakim, Rabu (14/6).
Kata Ade, vonis ini lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana tujuh bulan penjara.
Diketahui, Ahmad harus duduk di depan meja hijau pengadilan karena nekat mencuri sawit di lahan milik koperasi Plasma Karya Jaya II yang bermitra dengan PT. Gamareksa Mekarsari. Ahmad mencuri sebanyak 125 janjang sawit.
Kejadian berawal pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar jam 09.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya RT 06 Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menuju kebun kelapa sawit milik Koperasi Plasma Karya Jaya II, tepatnya di Blok 1 Afdeling OO Desa Mukti Manunggal Kecamatan Manthobi Raya menggunakan mobil pikap yang dipinjamnya dari kakak iparnya.
Selain pikap, ia juga membawa alat egrek, alat dodos, alat tojok dan alat angkong miliknya untuk mempermudah pemanenan sawit. Sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa tiba di TKP dan langsung mengeksekusi (panen) sawit.
“Sebanyak lebih kurang 125 janjang/tandan dengan berat sekira 1.250 kilogram buah sawit berhasil dipanen terdakwa,” beber jaksa penuntut umum, Taufan Afandi di persidangan.
Selanjutnya sekitar jam 14.30 WIB saat terdakwa akan membawa sawit, ia tertangkap basah oleh dua anggota koperasi. Saat ditanya asal usul sawit, awalnya terdakwa mengatakan sawit swadaya milik Aisyah (hasil karangan terdakwa).
“Namun setelah diinterogasi lebih lanjut akhirnya terdakwa mengakui jika ia mencuri dari kebun plasma milik koperasi, terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sematu Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu, kerugian yang dialami Koperasi Plasma Karya Jaya II atas pencurian yang dilakukan terdakwa adalah sekitar lebih kurang Rp 3.250.000. (mex/fm)