Panik Didatangi Polisi, Pengedar di Sampit Buang Sabu

buang sabu
NARKOBA : Polisi saat meringkus dua budak sabu di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (16/1). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) menangkap dua budak narkoba jenis sabu di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (16/1).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram serta uang tunai Rp 50 ribu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPM Iptu Sriyono membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap yakni berinisial J (31) dan R alias Aloi (33).

”Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diduga ikut terlibat mengedarkan narkoba,” ujar Sriyono.

Kata Sriyono, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian target.

Dalam penyelidikan tersebut, kedua pelaku panik dan sempat berupaya mengelabui petugas yakni membuang barang bukti sabu ke jalanan. Namun, upaya mereka sia-sia karena ketahuan petugas saat penangkapan.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Parpol di Kotim Catut Nama Warga

”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal sabu tersebut didapatkan kedua pelaku,” tukasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait