Pansus DPR Cecar Kepala Urusan Haji Terkait Peran Menag dalam Penentuan Kuota

ketua panitia khusus (pansus) angket haji nusron wahid saat memi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).Pansus Haji menghadikan Nasrullah sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Pansus bertanya mengenai pihak yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang mengatur tentang kuota jemaah haji 2024. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JP

JAKARTA, radarsampit.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI melanjutkan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan kuota haji 2024. Salah satu yang dipanggil kemarin adalah Kepala Urusan Haji (KUH) Kemenag di Arab Saudi Nasrullah Jasam.

Anggota pansus haji bertanya kepada Nasrullah seputar peran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalihan kuota haji 2024. Salah satunya soal penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang penambahan kuota haji pada Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Nasrullah menjelaskan, MoU yang ditandatangani Yaqut tersebut berisi kuota haji untuk Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu sudah termasuk kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah.

Nasrullah kemudian memerinci, dari total keseluruhan kuota haji tersebut, 213.320 merupakan haji reguler. Dan sisanya atau 27.680 untuk jemaah dari perusahaan pariwisata di bawah pengawasan KUH.

Baca Juga :  Hasil Penelitian Fase 3 di Turki Naik, Sinovac Manjur 83,5 Persen

Namun, ketika ditanya apakah pengalihan tambahan kuota haji itu merupakan inisiatif sepihak Kemenag, Nasrullah menjawab tidak tahu. Jawaban itu membuat anggota pansus haji kian mencecar Nasrullah. ’’Kami tidak terlibat dalam proses penyepakatan MoU,’’ ujarnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Djaelani juga diperiksa. Anggota pansus DPR Achmad Wahid sempat menyela penjelasan Jaja. ’’Pak Jaja mohon maaf, Anda jangan bikin laporan palsu kepada kita. Rekaman dan notulen (DPR) ada,’’ katanya.

Dalam kesempatan itu, Jaja mengaku tidak mengetahui penetapan pembagian tambahan kuota haji, sampai dimasukkan ke pemerintah Arab Saudi. Dia baru tahu hal itu pada 15 Januari 2024, ketika sudah masuk dalam sistem e-hajj milik pemerintah Saudi.

’’Saya betul-betul tidak tahu isi draf (MoU Saudi dengan Indonesia),’’ jelasnya. Ketika berangkat ke Saudi untuk mendampingi Menag, Jaja mengatakan posisinya sebagai direktur pengelolaan keuangan haji (Dirlola) Kemenag. (tyo/wan/elo/c17/bay)

 



Pos terkait