Dalam rapat bersama Pansus Haji DPR pada Rabu lalu, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengakui bahwa pihaknya menginisiasi pembagian tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah. Dengan komposisi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. ”Kemenag yang membuat kebijakan,” katanya.
Kemenag mengusulkan pengalihan kuota 10 ribu jemaah tersebut dalam pertemuan antara menteri agama Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi. Usulan itu kemudian menjadi sebuah rumusan yang disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. (wan/c6/fal)