Pansus Haji Ungkap Sejumlah Kejanggalan Penentuan Kuota

Saksi Kemenag Berkali-Kali Bilang Tidak Tahu

jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji (Dipta Wahyu/JawaPos)

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus Haji DPR mencecar Subhan terkait dengan siapa yang punya inisiatif membagi tambahan kuota dengan skema 50:50 tersebut.

Subhan beberapa kali menjawab tidak tahu. Termasuk saat ditanya apakah dia terlibat dalam pembahasan serta penetapan skema penentuan tersebut.

Bacaan Lainnya

’’Kami tidak tahu,’’ kata Subhan, saat ditanya Marwan, siapa yang mengusulkan supaya kuota tambahan itu dibagi rata.

Begitupun ketika ditanya, sejak kapan gagasan membagi rata tambahan kuota haji itu mulai dibahas, Subhan juga tidak menjawab dengan tegas. Dia hanya menjawab tidak ingat, serta mengaku tidak ikut membahasnya.

Subhan mengatakan dirinya hanya menjalankan etika birokrasi. Yaitu ketika KMA penetapan kuota haji sudah keluar, maka sebagai pejabat teknis tugasnya adalah menjalankannya.

Lahirnya pansus haji DPR tersebut, salah satunya fokus pada pembagian tambahan kuota haji. Kemenag menetapkan tambahan kuota haji 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.

Baca Juga :  Pertama di Kalselteng, PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Tanpa Padam

Padahal di dalam UU Haji dan Umrah, haji khusus seharusnya mendapatkan 8 persen saja. Baik dari kuota pokok, maupun kuota tambahan. Jika tambahan kuota 20 ribu itu dibagi sesuai dengan UU Haji dan Umrah, diyakini bisa mengurangi panjangnya antrean haji. (wan/jpg)



Pos terkait