”Ini karena tidak ada penyelesaian sejak tahun 2004 dan di sini adalah tanah milik warga. Memang benar tanah itu belum pernah ada ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan Sinas Mas,” katanya.
Selama setahun terakhir ini, warga menduduki dan berdiam di atas lahan yang sudah ditanami kelapa sawit dan berproduksi tersebut. Atas keputusan kepala adat setempat, akhirnya lahan itu dilakukan hinting adat, yang berarti pihak perusahaan tidak diperkenankan masuk areal sebelum ada penyelesaian dan solusi.
Hal itu membuat PT BAS melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit. PT BAS dalam gugatannya pun menuntut warga membayar kerugian materiil sebesar Rp53,55 miliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar secara tunai, ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak melayangkan gugatan itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit sampai seluruhnya dibayar lunas. (ang/ign)