Pantang Surut Perjuangkan Warisan Dambung Djaya Angin

Keluarga Bertekad Gugat Lahan di Kawasan Tugu Soekarno

dambung djaya angin
ZIARAH: Para ahli waris kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Kalteng untuk berziarah sambil membaca doa usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/9/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ahli waris Dambung Djaya Angin yang menggugat sejumlah pihak terkait atas sengketa lahan harus kembali menelan kekecewaan.

Sidang ketiga gugatan yang diajukan terhadap unsur pemerintahan, harus ditunda karena pihak tergugat dan turut tergugat tak hadir, Rabu (4/9/2024).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, para ahli waris menegaskan tekadnya untuk terus berjuang mencari keadilan terkait hak warisan berupa lahan di kawasan Monumen Tugu Soekarno, deretan pertokoan di depan kantor Dinas PU Kalteng, dan Taman Pasuk Kameloh.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya itu, hanya penggugat yang hadir. Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto, mengatakan, kliennya masih menunggu iktikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak warisan yang belum diberikan kepada ahli waris Dambung Djaya Angin.

”Sesuai hukum acara kita, semua ingin mencapai kesepakatan dan jalan yang terbaik. Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala,” tegasnya.

Baca Juga :  Mensos Tenggat Empat Daerah di Kalteng Sepekan Siapkan Lumbung Sosial

Kuasa hukum lainnya, Imam Heri Susila, menambahkan, keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Provinsi Kalteng merupakan bukti autentik dan tidak terbantahkan yang dimiliki ahli waris terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Ditambah keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi yang masih ada.

”Langkah hukum ini sebagai langkah kepastian. Gugatan sebesar Rp231 miliar yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun, berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang,” jelasnya.

Dia menambahkan, berbagai dokumen dan bukti siap diperlihatkan dalam persidangan nantinya. Juga dalam agenda pembuktian. Dia meyakini, perjuangan memperoleh hak bagi para ahli waris tidak akan sia-sia, lantaran bukti dan dokumentasi bisa membuktikan lahan itu merupakan hak ahli waris.

”Kami meyakini bisa meraih keadilan. Secara konkret hak para ahli waris bisa diberikan,” katanya.

Adapun tergugat dalam perkara itu, di antaranya Gubernur Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, BPN, dan DPRD Kalteng. Kemudian, turut tergugat, DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Kalteng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, Pemerintahan Kecamatan Pahandut, dan sejumlah instansi lainnya.



Pos terkait