Pantang Surut Perjuangkan Warisan Dambung Djaya Angin

Keluarga Bertekad Gugat Lahan di Kawasan Tugu Soekarno

dambung djaya angin
ZIARAH: Para ahli waris kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Kalteng untuk berziarah sambil membaca doa usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/9/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Lahan yang digugat dinilai sebagai tanah kepemilikan tanah perwatasan (harta warisan) dengan identitas tanah ulayat hak adat. Adapun dokumen yang dimiliki, berupa surat segel adat/verklaring tanah perwatasan tahun 1960 yang telah terdaftar dalam buku Registrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 232/XI/1981/S.K. pada 9 November 1981. (daq/ign)



Baca Juga :  EDAN!!! Ayah Bejat Ini Sebut Anak Tirinya Minta Dicabuli

Pos terkait