Para Caleg Bisa Dijerat TPPU Terkait Temuan Transaksi Janggal PPATK

KPK Dapat Mengusut jika Libatkan Petahana

korupsi
ILUSTRASI

Titi menjelaskan, pengaturan dana kampanye di Indonesia secara sistemik dibuat untuk tidak mampu menjangkau akuntabilitas dan kebenaran dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu menyusul RKDK untuk pileg adalah berbasis partai. Sementara caleg tidak diatur untuk membuat RKDK. ”Mereka (caleg) melaporkan (dana kampanye) melalui partai politik yang laporannya lalu dikonsolidasi oleh partai,” jelasnya.

Di sisi lain, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta publik untuk bersabar terkait dengan laporan transaksi mencurigakan rekening para caleg sebagaimana laporan PPATK. Lolly menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mendalami laporan tersebut. ”Pekan depan Insya Allah kami akan sampaikan (perkembangannya, Red),” ujarnya kepada Jawa Pos.

Bacaan Lainnya

Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Konga mengatakan, analisis transaksi mencurigakan pada calon anggota legislatif terdaftar itu telah dilakukan. PPATK sudah menemukan sampel. Salah satunya transaksi yang masuk dari illegal mining atau pertambangan ilegal tak berizin.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Setengah Miliar, Kades Ini Tak Ditahan

Namun, PPATK enggan menyebut detail laporan itu. Hasil analisis PPATK, kata Natsir, hanya dapat disampaikan kepada penyidik. Dan saat ini, ribuan transaksi mencurigakan tersebut sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

PPTAK telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi transaksi mencurigakan tersebut. Salah satunya membentuk tim kerja analisis kolaboratif. Pertukaran informasi di sektor publik dan privat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum.

Natsir menambahkan, selain transaksi mencurigakan itu, PPATK juga bersiap melakukan pemantauan terkait potensi politik. Lewat transaksi e-wallet dan e-money. ’’Transformasi terkait praktis serangan fajar dengan teknologi ini perlu diwaspadai bersama,’’ paparnya.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Wawan Wardiana mengatakan, KPK tidak bisa masuk dalam proses pengungkapan dan penanganan transaksi mencurigakan yang masuk ke DCT. Sebab, itu merupakan perorangan dan bukan bagian dari penyelenggara negara. ”Itu kewenangan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu,’’ paparnya.



Pos terkait