Namun, KPK bisa masuk jika calon tersebut merupakan petahana. Artinya, mereka saat ini masih menjabat anggota legislatif yang digaji oleh negara lewat APBN maupun APBD. Jika ada indikasi transaksi mencurigakan dan melanggar hukum, KPK bisa turun tangan kalau diminta bantuan oleh KPU.
Disinggung soal aliran duit untuk biaya kampanye kontestan pemilu, Wawan menyebut KPK telah melakukan beberapa kajian di beberapa pilkada sebelumnya. Studi KPK 2021 tentang benturan kepentingan pendanaan pilkada 2020 menunjukkan itu. Bahwa modal finansial berpengaruh hingga 95 persen untuk pemenangan calon. Sementara visi, misi, dan program kerja hanya berpengaruh sebesar 40,2 persen untuk pemenangan. (tyo/elo/c6/ttg/jpg)