PARAH!!! Bukannya Membesar, Payudara Korban Praktik Kecantikan Ilegal Bernanah setelah Suntik Silikon

praktik kecantikan ilegal
SEMPAT KABUR: Polisi meringkus Atul (45), tersangka bisnis kesehatan ilegal di Palangka Raya yang menawarkan jasa pembesaran payudara. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polresta Palangka Raya membongkar praktik medis abal-abal yang menawarkan jasa kecantikan. Bisnis ilegal yang telah berjalan selama lima tahun itu dioperasikan pelaku, Jarkasi alias Atul (45), yang tak memiliki keahlian di bidangnya. Akibatnya, dua korban harus mendapatkan penanganan medis secara serius.

Atul ditangkap Tim Sat reskrim Polretsa Palangka Raya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dia dituding melakukan tindak pidana kesehatan, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, tersangka telah menjalani praktik tersebut sekitar lima tahun. Sejumlah warga menjadi pasiennya dengan bayaran mencapai Rp1,5 juta. Beberapa di antaranya gagal, hingga membuat bagian payudara korban bernanah, bahkan harus menjalani operasi.

Baca Juga :  Peremas "Nenen" Kembali Beraksi di Jalan Ahmad Yani

”Pelaku melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dengan cara melakukan suntik/injeksi pembesar bagian tubuh (payudara) menggunakan cairan silikon. Akibatnya, bagian tubuh korban mengalami pembengkakan, radang, serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan, Senin (6/2).

Budi menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Oktober 2022 lalu. Pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari dua korban. Praktik tersebut dinilai sangat membahayakan.

”Pelaku sempat melarikan diri ke Banjarbaru. Tersangka dikenakan Pasal 197 tentang kesehatan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Selain itu, dikenakan Pasal 198 tentang kesehatan dengan denda Rp100 juta,” jelasnya.

Budi melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahan-bahan farmasi tersebut diperoleh melalui media sosial dan dipesan secara daring. Polisi mengamankan barang bukti berupa jarum suntik berkas, cairan pembius, dan kapas yang digunakan dalam praktik suntik silikon.



Pos terkait