PARAH!!! Bukannya Membesar, Payudara Korban Praktik Kecantikan Ilegal Bernanah setelah Suntik Silikon

praktik kecantikan ilegal
SEMPAT KABUR: Polisi meringkus Atul (45), tersangka bisnis kesehatan ilegal di Palangka Raya yang menawarkan jasa pembesaran payudara. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Sekali pelayanan pelaku mematok biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Tersangka melakukannya secara otodidak dan tidak membuka praktik, hanya melayani orang-orang yang mengenalnya,” katanya.

Budi melanjutkan, dua korban tertarik memanfaatkan jasa tersangka yang menawarkan pembesaran payudara melalui suntik silikon. Pihaknya terus melakukan pengembangan perkara itu. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor.

Bacaan Lainnya

”Saya mengimbau pada masyarakat, percayakan kepada ahli kesehatan yang sudah mempunyai izin dan jangan sembarangan melakukan tindakan tersebut. Jangan hanya mencari murah, tetapi dampaknya berkepanjangan dan membahayakan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Atul mengakui praktik ilegal tersebut. Dia mengaku belajar secara otodidak dan hanya melayani orang-orang yang mengenalnya. ”Saya akui salah dan menyesal. Pasien beberapa orang. Sudah lama saya melakukan hal itu. Cuma dua orang yang tak berhasil. Beli secara online,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Aksi Remas Payudara Resahkan Warga Nanga Bulik, Sudah Ada Beberapa Wanita Jadi Korban

Pos terkait