PULANG PISAU, radarsampit.com – Seorang bocah pria berusia 7 tahun di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, jadi korban kebejatan MA (27). Pemuda itu tega melakukan tindakan asusila dengan menyodomi bocah tersebut lebih dari sekali. Modusnya dengan memberikan gawai miliknya untuk dimainkan korban.
Informasi dihimpun Radar Sampit, peristiwa itu terjadi 16 September lalu. Pelaku yang melihat korban saat pulang kerja, memanggilnya ke kos pelaku.
”Korban diberikan handphone pelaku yang ada game-nya. Korban yang bermain game di handphone pelaku lalu masuk kos yang tidak jauh dari rumah korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, Rabu (12/10).
Dia melanjutkan, di kamar kos tersebut, korban diminta tengkurap. Bocah yang masih polos itu menuruti kemauan pelaku sambil bermain game. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya menyodomi korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku memasangkan kembali celana korban, hingga akhirnya bocah itu pulang ke rumah. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali sampai akhirnya diketahui orang tua korban setelah bocah itu mengeluh kesakitan.
Begitu mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pulpis yang didalami Unit Reskrim hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
”Pelaku kami jerat dengan kasus perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” katanya. (der/ign)