PARAH!!! Persoalan Hutan Terlalu Disepelekan

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

Menurut Bambang, selama perkebunan belum mengantongi HGU, pemerintah daerah memiliki kewenangan membatalkan perizinananya, seperti izin lokasi yang diberikan. ”Kalaupun sudah IUP, bagaimana prosesnya? Apa sesuai tidak dengan tahapan-tahapannya? Harus diteliti, jangan-jangan izin ini terbit begitu saja tanpa melalui tahapan sesuai perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Asisten II Setda Kotim Alang Arianto menyarankan masyarakat Tumbang Ramei mengirim surat resmi dan mengajukan keberatan terkait izin perkebunan yang ditolak kepada pemerintah melalui desa yang disampaikan pada Bupati Kotim. Dengan begitu, Pemkab Kotim bisa mengambil langkah untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

”Silakan masyarakat mengajukan keberatannya melalui desa dan kecamatan untuk diteruskan ke kabupaten, dalam hal ini Pak Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, pekan lalu.

Sejauh ini, lanjut Alang, pihaknya belum menerima surat itu, sehingga belum menentukan sikap selanjutnya. Di sisi lain, Alang juga membenarkan ada pertemuan dengan warga setempat terkait penolakan terhadap perkebunan tersebut.

Baca Juga :  Ibadah di Madinah Lancar, Jemaah Kotim Tiba di Mekkah

”Kalau beberapa waktu lalu ada kadesnya ketemu Bupati Kotim, tapi tidak ada surat yang diserahkah dan pokok pembahasannya bukan masalah itu. Kalau bisa, kami minta salinan suratnya supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Alang. (ang/ign)



Pos terkait