Parah! Perusahaan Ini Diduga Nekat Bangun Pelabuhan Meski Izinnya Belum Lengkap

pelabuhan batubara
BERPOLEMIK: Situasi di lokasi pembangunan pelabuhan batu bara di kawasan Desa Luwuk Bunter yang diprotes warga sekitar.

SAMPIT, radarsampit.com – Polemik pembangunan pelabuhan untuk bongkar muat batu bara di kawasan Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah muncul akibat investasi yang disinyalir mengangkangi aturan. Proyek itu dikerjakan terlebih dulu sebelum izinnya lengkap, sehingga menuai sejumlah masalah.

Radar Sampit mencatat sejumlah persoalan muncul setelah kegiatan pembangunan yang dikerjakan PT Sumber Energy Alam Lestari (SEAL) tersebut berlangsung.

Bacaan Lainnya

Di antaranya, antrean truk untuk pengerjaan pelabuhan yang mengganggu pengendara di jalur Trans Kalimantan hingga protes warga yang merasa tak mendapatkan sosialisasi.

Belum lengkapnya izin perusahaan itu merujuk pernyataan sejumlah instansi terkait. Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi Januari lalu mengatakan, saat pihaknya menurunkan tim ke lokasi, langsung memberikan teguran keras pada perusahaan, baik secara langsung maupun tertulis.

Baca Juga :  KSOP Sebut Kemenhub Belum Terbitkan Izin Tersus Batu Bara

Teguran itu terkait antrean truk pengangkut material yang dinilai mengganggu jalan nasional hingga dikeluhkan pengguna lalu lintas. Selain itu, menurut Suparmadi, perusahaan tersebut belum ada mengajukan permohonan ke KSOP terkait proyek yang dikerjakan. Saat ditanyakan ke koordinator lapangan, masalah perizinan dalam proses pengurusan.

Dishub Kotim langsung berkoordinasi dengan aparatur pemerintah desa setempat untuk ikut mengawasi kegiatan perusahaan yang kerap memarkir kendaraannya di bahu jalan. Namun, persoalan yang sama kembali berulang, karena antrean truk itu tetap menggunakan badan jalan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit juga menyatakan, pelabuhan milik PT SEAL belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

”Kalau dari kami, izin pembangunan pelabuhan itu belum keluar,” kata Kepala KSOP Kelas III Sampit Mohammad Hermawan, Jumat (30/4/2024) lalu.

Dia menjelaskan, kewenangan KSOP ada di dermaga yang masuk wilayah perairan. Untuk bangunan di daratan, merupakan perizinan lain yang harus diurus melalui pemerintah daerah. Perizinan dermaga itu telah berproses. Selain itu, di lapangan saat ini masih pengerjaan bangunan daratan, bukan di wilayah perairan.



Pos terkait