Mengatasi masalah sampah memang tak pernah mudah. Ancaman sanksi berat pun belum bisa menyadarkan semua orang untuk menjaga kebersihan lingkungan.
HENY-radarsampit.com, Sampit
Hampir satu bulan, tepatnya 25 hari sudah penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberlakukan.
Sejak diberlakukannya sanksi adat pada 14 Oktober lalu, sebagian masyarakat menjadi lebih disiplin membuang sampah. Namun, ada pula yang bandel dan tak punya urat malu. Bahkan, seolah mengejek aturan, mereka nekat membuang sampah persis di samping spanduk imbauan sanksi adat.
Hal itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman. Ada setumpuk sampah rumah tangga yang dibuang begitu saja di pinggir jalan. Jumlahnya memang tak sebanyak seperti di jalur lingkar selatan.
Sampah yang menumpuk menjadi sorotan. Selain dibuang di pinggir jalan raya yang cukup padat, pelaku juga nekat membuang sampah dekat dengan spanduk yang dipasang dengan kayu.
Dalam spanduk berlatar hijau tersebut bertuliskan sanksi hukum adat yang ditulis dengan warna kuning. Di dalamnya juga dituliskan bagi pelaku pembuang sampah di sembarang tempat atau lahan di Kelurahan Mentawa Baru Hulu RT 43 RW 8, akan dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat atau hidup berkesopanan.
Pesan dalam spanduk itu untuk memperingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuang sampah. Apabila ada masyarakat yang berani membuang sampah dan ditemukan pelakunya disertai bukti dokumentasi, pelaku akan diberikan sanksi hingga duduk dalam persidangan adat.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui Radar Sampit mengaku tak tahu pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut. ”Tak tahu siapa. Tiba-tiba saja ada sampah di situ,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.
Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarang dapat diberikan sanksi apabila ada yang melapor dan mengirimkan bukti yang disertai dokumentasi foto kejadian dan lokasi.
”Level sanksinya tergantung fakta dan data dipersidangan dan tergantung juga dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.