NANGA BULIK – Kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pensiunan Anggota Polri terus bergulir. Terdakwa Arwanda kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian, Rabu (2/3).
Jaksa Penuntut Umum,Taufan Afandi saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Selasa tanggal 09 Nopember 2021, sekitar pukul 06.30 WIB.
Terdakwa berangkat dari rumah H. Juki di Kelurahan Nanga Bulik dengan mengemudikan truk roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Colt Diesel bernopol KH 8069 RM. Terdakwa saat itu bersama dengan saksi Sugiyansyah untuk mengambil latrit timbunan di Jalan Batu Batanggui RT 11 B.
Setelah dua kali mengambil latrit, sekitar pukul 09.20 WIB terdakwa membeli BBM Dexlite sebanyak 20 liter untuk mengisi truk dikemudikannya di Jalan Trans Kalimantan dan melanjutkan pengiriman tanah.
Saat melintas di Jalan Batu Batanggui, RT. 11B, rokok terdakwa habis. Kemudian dia melihat melihat ada warung sembako di seberang jalan. “Terdakwa lalu parkir di tempat yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, karena enam roda ban kendaraan berada di badan jalan semuanya,” tuturnya.
Pada saat terdakwa memberhentikan kendaraan truck tersebut, terdakwa tidak menghidupkan lampu reting, lampu hazard, lampu tanda darurat ataupun isyarat lainnya, dan tidak dalam keadaan darurat, dan selanjutnya terdakwa mematikan mesin kendaraan tersebut.
Kemudian terdakwa meminta temannya turun menuju ke toko sembako tersebut untuk membeli rokok dan terdakwa tetap berada di dalam kendaraan.
“Lalu sekitar 10 menit kemudian, terdakwa mendengar benturan keras di belakang kendaraan yang membuat kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut bergetar dan sedikit terdorong ke depan,” lanjutnya.
“Setelah itu, terdakwa keluar dari kendaraan dan melihat ke belakang, ternyata ada kendaraan roda dua tanpa nopol yang dikendarai oleh Keliopas (Almarhum), kemudian terdakwa menghampiri korban dan memegang jaketnya, tetapi korban tidak bergerak,” tuturnya.