PULANG PISAU – Imbauan dan pemasangan rambu larangan parkir sembarangan yang sebelumnya telah dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau di Bundaran Belah dan taman jalan masuk ke komplek perkantoran pemkab sepertinya tidak dihiraukan para pengemudi truk fuso.
Kasatlantas Polres Pulpis AKP Waryono mengatakan bahwa sanksi tilang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya sejumlah truk yang sering parkir sembarangan di wilayah tersebut.
“Langsung kami sanksi tilang terhadap sopir truk fuso, sebagai efek jera agar tidak parkir di kawasan terlarang karena bisa merusak jalan dan mengganggu masyarakat umum,” katanya.
Ia jug menuturkan bahwa para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” terangnya.
Sementara itu, Deri salah seorang sopir truk yang dikenai sanksi tilang, mengaku baru sekali ini parkir di lokasi tersebut. Ia berdalih tidak melihat rambu dan spanduk larangan parkir yang terpasang di bahu jalan tersebut.
“Pengakuan mereka tidak mengetahui dan baru pertama kali melintas di jalur ini, walaupun pengakuan mereka seperti itu tetap akan kami berikan tilang,” jelasnya. (der/sla)