Pasangan Muda Masuk Penjara karena Pembunuhan Anak dengan Rencana

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pasangan sejoli yang melakukan aborsi dan membuang bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah.

Kedua terdakwa, HE dan AR dituntut secara terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Bacaan Lainnya

Jaksa Muhammad Afif Hidyatulloh menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa HE terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan.

Pada saat anak akan dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHPidana, sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

“Kami menuntut terdakwa HE dengan pidana penjara selama 5  tahun  6  bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Afif.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Lindungi 5.000 Pekerja Rentan Sektor Perikanan

Sedangkan terhadap  terdakwa AR, JPU meminta agar hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan Pembunuhan Bayi’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHP Jo Pasal 343 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 6  tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa.

Diketahui, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 24 September 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran. Setelah itu, sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal AR di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, HE melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.



Pos terkait