Pasokan Solar Langsung Dihentikan, Pertamina Tegaskan Melangsir BBM Bisa Dipidana

penyimpangan bbm subsidi parenggean
DITANGKAP: Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar rilis pers terkait pengungkapan penyelewengan BBM subsidi di Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (30/8). (DODI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – PT Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 65.743.002 milik PT Abdi Parenggean di Jalan Kali Kasa, Kelurahan Parenggean. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke SPBU tersebut dihentikan sementara.

”Pertamina sudah memberikan pembinaan berupa sanksi pemberhentian pasokan Pertalite selama satu bulan terhitung sejak 10 Agustus 2022 sampai 10 September 2022 . Kami juga menemukan bukti pelanggaran pelayanan pembelian BBM jenis solar, sehingga Pertamina memberikan sanksi pemberhentian pasokan selama satu bulan mulai 31 Agustus,” kata Unit Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan Susanto August Satria, Rabu (31/8).

Bacaan Lainnya

Pihaknya memastikan kepada seluruh SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau tak khawatir selama penghentian pasokan ke SPBU 65.743.002. Selama menjalani masa sanksi, pasokan BBM subsidi akan dialihkan ke SPBU lain yang terdekat, yakni SPBU 65.743.002.

Baca Juga :  PPKM Berakhir, tapi Kebijakan Ini Masih Berlanjut

”Kami menjamin tidak ada pengurangan pasokan sama sekali ke wilayah tersebut selama pengenaan sanksi penghentian pasokan ke SPBU 65.743.002 berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat melakukan pengisian BBM ke SPBU terdekat,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat tak melakukan penimbunan atau menjual kembali BBM subsidi. Aktivitas pelangsiran yang selama ini marak terjadi dinilai telah melanggar aturan.

”Hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh pihak berwajib,” tegasnya.

Menanggapi temuan pelanggaran yang dilakukan operator dan pengawas SPBU 65.743.002, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum. ”Saat ini masih didalami oleh aparat berwajib untuk ditelusuri apa masih ada penyelewengan yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalteng meringkus pelangsir yang bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU di Kecamatan Parenggean. Tiga orang yang diamankan, yakni Madi alias Along (pelangsir), M Yusuf (operator SPBU), dan Hairudin alias Udin (pengawas SPBU).



Pos terkait