SAMPIT, radarsampit.com – Sekelompok massa dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) mendatangi Pengadilan Negeri Sampit. Massa yang kerap disapa Pasukan Merah ini mengawal jalannya sidang vonis terhadap Martinus Mardin, terdakwa kasus penganiayaan, agar sesuai dengan asas keadilan.
Sidang tersebut juga dikawal ketat aparat Polres Kotim. Putusan dibacakan hakim dengan memvonis terdakwa dengan vonis dua tahun penjara.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Firdaus Sodiqin.
Usai pembacaan putusan, Martinus menyatakan pikir-pikir. Hukuman yan dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Kotim yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban Kondrat Debitur pergi menuju rumah Simin Enan di Desa Tanjung Jorong. Saat itu ada acara pernikahan adat.
Korban yang masuk rumah di lokasi acara, ikut minum miras jenis baram. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban akan pulang menggunakan motornya, tiba-tiba terdakwa datang dari arah samping membawa balok kayu dan memukul korban hingga menyebabkan luka serius.
Korban mengalami luka di pelipis mata, hingga menyebabkan gangguan penglihatan, terjatuh. dan tidak sadarkan diri. (ang/ign)