SAMPIT – Sidang gugatan perdata Budi Mulia terhadap pengusaha ayam potong di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18 terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Persidangan sudah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Sewaktu dilakukan pengecekan, tidak berselang lama, patok hasil pemeriksaan setempat dirusak oleh sekelompok orang.
“Pada tanggal 28 Feburari 2022 ada oknum yang memerintahkan sekelompok orang untuk merusak dan mencabut patok yang sebelumnya sudah dipasang saat sidang PS,” kata Budi, Jumat (18/3).
Dia sangat menyayangkan sikap sekelompok oknum ini, padahal untuk persoalan hukumnya sudah menempuh di jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Seharusnya semua pihak bisa menghargai proses yang sudah berjalan.
Diceritakannya, pencabutan ptok tersebut disinyalir memang dilakukan oleh orang suruhan, pada tanggal 28 Februari 2022 tersebut penjaga tanah penggugat sendiri didatangi oleh dua orang. Salah satunya mengaku dirinya sebagai salah seorang aparat di daerah tersebut.
“Lalu kata oknum itu, jangan dicat itu patok, kalau pun tetap dicat patoknya akan saya cabut,” kata Budi.
Selanjutnya, kata dia, kedua orang tersebut beralih dan kemudian mencabut patok-patok yang sudah terpasang sebagai bukti objek gugatan perkara.
”Saat rekan kami melakukan pengecatan terhadap patok lalu terlihat dua orang tadinya mencabut patok nomor 5 yang di dekat profil kandang ayam serta kolam ikan,” tandas Budi.
Diketahui, Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur. Di objek gugatan itu sebagian sudah berdiri kandang milik pengusaha ayam potong.
”Gugatan ini kami layangkan karena tanah klien kami diklaim tergugat,” kata Burhansyah, SH, kuasa hukum Budi Mulia dan Budi Santoso.
Burhansyah menuturkan, ada tiga objek tanah kliennya yang diklaim tergugat. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.