KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan sanksi tegas terhadap perkebunan yang mengabaikan kewajiban plasma untuk masyarakat sekitar. Operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kecamatan Manuhing, langsung dihentikan.
”Tindakan tegas ini saya ambil demi membela hak-hak dan kesejahteraan masyarakat Gumas yang tidak dipenuhi perusahaan tersebut,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Jumat (25/2).
Dia mengatakan, perusahaan tersebut mulai operasional di Manuhing sejak 2005 silam. Selama beroperasi, tidak pernah membangun atau memberikan plasma pada masyarakat sekitar.
”Truk angkutan crude palm oil (CPO) yang berasal dari perusahaan itu saya hentikan dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah perusahaan. Saya sudah perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di muara jalan keluar,” tegasnya.
Jaya meminta pemilik perusahaan agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Selama pemilik perusahaan tidak datang memutuskan bersama Pemkab, operasional perusahaan tak boleh berjalan.
”Saya mendukung kehadiran investor. Namun, investor juga harus memenuhi kewajiban mereka dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Dengan luas lahan sekitar 90 ribu hektare, minimal 20 persen jadi hak masyarakat. Saya akan terus tagih kewajiban perusahaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, Pemkab telah memperingatkan perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat terkait kebun plasma.
”Kami sudah tiga kali menyurati perusahaan agar segera memenuhi kewajiban mereka terkait kebun plasma, namun sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Letus.
Humas PT ALS Petrus Nipi mengatakan, permasalahan tersebut telah dibahas manajemen pusat. Manajemen di daerah masih menunggu keputusan resmi hasil pembahasan tersebut. (arm/ign)