NANGA BULIK – Warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terpaksa harus berlebaran di penjara. Pada tanggal 27 April lalu ia divonis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Tamboi anak dari Jukui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Ketua Majelis Hakim, Asterika.
Terdakwa hanya bisa pasrah menerima vonis Hakim tersebut meski putusannya lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana 6 tahun penjara.
Diketahui, Bisnis sabu yang dijalaninya kandas ditangan anggota satresnarkoba polres Lamandau pada bulan Januari lalu. Jaksa penuntut umumnya, Shaefi Wirawan Orient saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu (5/1).
Saat itu Tamboi dihubungi oleh Randi, warga Lamandau yang memesan sabu sebanyak 10 gram. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Tamboi menghubungi, Ian (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 10 gram tersebut.
Kemudian pada Jumat (07/1) sekitar pukul 18.00 WIB, Tamboi menerima 4 bungkus sabu dengan berat sekitar 10gram seharga Rp 9.000.000 dari Ian di rumahnya dan pembayaran menggunakan uang pribadi Tamboi secara tunai.
Lalu pada Minggu tanggal (09/1) sekitar pukul 15.00 WIB, Tamboi menghubungi pemesan yakni Randi untuk memberitahukan bahwa sabu yang dipesan ada dan siap diantarkan.
Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Lamandau dengan menumpang pikap tujuan Nanga Bulik, kemudian setelah tiba di Simpang Sukamara atau tepatnya di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km.14 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Tamboi meminta diturunkan.
Sekitar pukul 18.40 WIB, terdakwa Tamboi menghubungi Randi untuk memberitahu telah tiba di Simpang Sukamara dan menunggu kedatangan Randi. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, dia justru dihampiri anggota Polres Lamandau yang telah mencurigainya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 kotak rokok merk MLD warna putih berisikan 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kotak rokok tersebut sebelumnya sempat dilemparkan ke tanah, tapi ada anggota polisi yang melihatnya,” ucap Jati.