Dari empat bungkus plastik klip tersebut, setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan berat bersih 8,87 gram.
“Hasil pemeriksaan, terdakwa Tamboi membeli sabu dari saudara Ian (DPO) sudah 2 kali. Namun dia baru kali ini mendapatkan pesanan sabu dari Randi di Kabupaten Lamandau,” jelasnya.
Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 16.000.000 untuk 4 bungkus sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.000.000. Namun sebelum terlaksana, Tamboi lebih dulu ditangkap apparat kepolisian sebelum barang pesanan tersebut diserahkan kepada Randi. (mex/sla)