Pebisnis Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Warga Ketapang,Pengadilan Negeri Nanga Bulik
ilustrasi

Dari empat bungkus plastik klip tersebut, setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan berat bersih 8,87 gram.

“Hasil pemeriksaan, terdakwa Tamboi membeli sabu dari saudara Ian (DPO) sudah 2 kali. Namun dia baru kali ini mendapatkan pesanan sabu dari Randi di Kabupaten Lamandau,” jelasnya.

Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 16.000.000 untuk 4 bungkus sabu dan  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.000.000. Namun sebelum terlaksana, Tamboi lebih dulu ditangkap apparat kepolisian sebelum barang pesanan tersebut diserahkan kepada Randi. (mex/sla)

 



Baca Juga :  Kucing Terlantar Jadi Sasaran Vaksin

Pos terkait