Meski masih memberikan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi dengan aturan baru, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Untuk saat ini, kami baru memberikan teguran lisan. Dalam dua minggu ke depan, kami akan berikan teguran tertulis. Jika masih ada yang membandel, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pembongkaran bangunan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Sugeng.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis agar penertiban tidak berujung pada konflik antara aparat dan pedagang. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kota. (yn/gus)