SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan batas waktu tujuh hari atau sampai satu pekan untuk pedagang dan pemilik bangunan di sepanjang kawasan Islamic Center hingga pertigaan Jalan Pandawa, Sampit. Mereka diwajibkan membongkar atau merapikan bangunan karena akan ada pelebaran drainase dan badan jalan.
Sebelumnya, Pemkab Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan tersebut. Meski surat edaran telah disampaikan kepada para pedagang, namun belum seluruhnya melaksanakannya.
Satpol PP Kotim kembali mendatangi para pedagang untuk memberikan surat pernyataan kelanjutan dari surat edaran bupati sebelumnya.
“Kami memberi waktu buat pedagang untuk membongkar atau merapikan sendiri, waktunya tujuh hari setelah surat diterima,” kata Kepala Satpol PP Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Riyanto, Rabu (11/5).
Puluhan petugas Satpol PP Kotim bergerak ke sejumlah kios pedagang yang masih belum memundurkan ataupun membongkar bangunan kios yang berada di badan jalan. Mereka kembali melakukan sosialisasi agar pedagang memahami kebijakan tersebut.
“Setelah surat diterima, sebagian pedagang sudah ada yang memundurkan bangunan dan sebagian belum. Tadi juga ada yang lagi membongkar sendiri bangunannya,” kata Sugeng.
Petugas Satpol PP meminta para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum pelebaran drainase dan badan jalan di kawasan tersebut dilaksanakan.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Upaya tersebut juga dilakukan sebagiu antisipasi terjadinya banjir dampak dari bangunan di atas drainase. Namun pihaknya berharap, para pedagang membongkar sendiri kiosnya sebelum dibongkar paksa menggunakan alat berat. (yn/yit)