Pedagang Minta Perda Retribusi Pasar Ditinjau Ulang untuk Evaluasi Tarif

RDP Retribusi Pasar
RDP: Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Asosiasi bersalaman dengan anggota DPRD Kobar usai rapat dengar pendapat Selasa (9/7/2024). (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberatan asosiasi pedagang pasar terhadap penerapan retribusi berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2023.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar, Selasa (9/7/2024), sebagai tindaklanjut atas aksi protes para pedagang pasar di gedung DPRD beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (AP3K), Mustafa Albanjari mengatakan, tarif sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 sangat memberatkan karena kenaikannya mencapai 300 persen. Para pedagang meminta perda tersebut ditinjau ulang dan tarifnya dievaluasi.

Selama ini pedagang tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan raperda hingga ditetapkan menjadi perda. Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan sarana prasarana pasar yang belum membuat nyaman para pedagang, diperparah dengan sepinya pembeli karena banyak pasar online serta menjamurkan ritel modern.

Baca Juga :  Jadi Korban Arisan Bodong, Istri Anggota DPRD Kotim Lapor Polisi

“Kami minta keringanan dan tarif yang ditetapkan itu diturunkan, karena selain karcis harian, juga ada storan bulanan yang harus dibayar para pedagang. Kenaikannya drastis kalau dipersentasekan bisa mencapai 300 persen,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Pemkab Kobar dan Legislatif menyepakati perihal usulan penurunan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan berbagai keluhan yang disampaikan pedagang. Tetapi eksekutif dan legislatif belum berani memutuskan besaran angka karena regulasi sudah disahkan.

Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan hasil rapat bahwa Pemkab Kobar akan melakukan konsultasi perihal usulan tarif untuk mengakomodir keinginan para pedagang ke pemerintah provinsi.

“Kita sepakat bahwa akan dilakukan penurunan dari tarif yang ada sesuai perda tersebut. Tetapi untuk besarannya kita belum berani memutuskan karena regulasinya sudah terlanjur ditetapkan. Makanya kita akan konsultasikan terlebih dahulu ke pemprov hingga ke Kemendagri,” jelas Mulyadin.

Konsultasi dilaksanakan dalam waktu segera, mengingat para pedagang juga sudah menunggu keputusan mengingat sejak bulan April 2024 hingga sekarang mereka juga belum membayar pajak sebagai bentuk protes dan menunggu keputusan.



Pos terkait