“Jadi secepatnya kita lakukan konsultasi, apakah nanti bisa dibuat perbup atau bagaimana kita tunggu hasilnya. Pedagang minta ke tarif lama sesuai Perbup 49 Tahun 2021, jelas tidak bisa karena itu kebijakan relaksasi pada saat pandemi dan regulasi itu sudah tidak berlaku dengan munculnya Perda Nomor 8 Tahun 2023,” bebernya.
Sesuai aturan, tarif retribusi harus dijalankan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023, tetapi karena realita di lapangan pedagang tidak mampu maka akan dicarikan solusi dengan tidak melanggar aturan.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin, didampingi wakil Ketua II dan sejumlah anggota DPRD Kobar. Sementara dari Pemkab Kobar dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Asisten III Setda Kobar, Bagian Hukum dan Kepala Disperindag. Sedangkan asosiasi pedagang yang hadir berkisar 50-an orang dari Pasar Cempaka Kumai, Pasar Indrasari, dan Pasar Indra Kencana. (sam/yit)