Kepala Seksi Intelijen Kejari Murung Raya, Aep Saepulloh menambahkan, Bahwa pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB, penyidik telah menetapkan tersangka JA dan telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Murung Raya.
”Konktetnya ini langkah kami dan pemeriksaan terus dilakukan,” tandasnya. (daq/fm)