Pekanbaru Babak Belur, Pj Wali Kota dan Sekda Jadi Tersangka OTT KPK

pj wali kota pekanbaru tersangka
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa - Pekanbaru.go.id

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka tipikor setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12).

Selain Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Bacaan Lainnya

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

KPK menduga, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dengan Seretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution melakukan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan anggaran itu diduga untuk keperluan pribadi masing-masing.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Lamandau Dikerahkan Perangi Demam Berdarah Dengue

Sementara, Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu dengan staf Plt Bagian Umum berinisial MU dan TS diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang.

“Novin Karmila juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” ucap Ghufron.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK seluruhnya mengamankan sembilan orang, delapan orang diamankan di Pekanbaru, sementara satu orang di Jakarta. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 6.820.000.000.

Baca Juga: Inilah Para Tersangka dan Rincian Uang Sitaan KPK dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Totalnya Rp 6,8 Miliar

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” ujar Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)



Pos terkait