Pelajar di Kalteng Ini Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi Hingga Hamil

Gunung Mas Darurat Kehatan Seksual

Kejahatan Asusila Gunung Mas
BARBUK: Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim, dan Kanit PPA menunjukkan barang bukti pakaian saat konferensi pers perkara PPA, Rabu (24/7/2024).

KUALA KURUN, radarsampit.com – Selama Bulan Januari hingga Juli tahun 2024, Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) sudah menangani 17 perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Jumlah perkara itu meningkat drastis yakni 300 persen lebih, jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya lima perkara.

Bacaan Lainnya

“Dari 17 perkara tadi, ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban, dan juga diamankan 18 orang tersangka,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko saat konferensi pers, Rabu (24/7/2024).

Dari jumlah korban tersebut, ada dua korban berusia 15 tahun disetubuhi hingga hamil dua bulan, dengan status masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Manuhing dan Kahayan Hulu Utara (Kahut).

“Untuk penanganan terhadap korban, diserahkan ke dalam pengawasan orang tua,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Warga Lumpuh di Desa Eka Bahurui Terima Bantuan Kursi Roda

Dalam belasan perkara itu, lanjut dia, persetubuhan anak di bawah umur terjadi karena suka sama suka, kemudian berlanjut ke berpacaran hingga akhirnya berhubungan badan.

Selain itu, juga ada korban yang disetubuhi dengan dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu.

“Ini sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan bagi orang tua, agar selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jangan biarkan anak bebas bergaul dan keluar rumah hingga larut malam,” terangnya.

Dia mengakui, salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yakni perkembangan teknologi, dimana anak sejak usia dini bebas menggunakan media sosial (medsos), tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari orang tua.

“Untuk mencegah kasus ini berulang dan bertambah banyak, kami akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya dan pencegahan pergaulan bebas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim mengatakan, terhadap penanganan 17 perkara itu, 10 perkara sudah tahap kedua, enam perkara tahap penyidikan, dan satu perkara masih penyelidikan karena pelakunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Pos terkait