Pelajar Nekat Curi Motor Demi Bisa Ikut Balap Liar

12 Pelaku Dibekuk, Motor Dicuri lalu Dipreteli

Pelajar balap liar
PENANGKAPAN: Polresta Palangka Raya mengungkap komplotan maling motor dengan pelaku sebagian besar pelajar. (DODI/RADAR SAMPIT)

”Dalam kejadian ini, kami sudah menetapkan tersangka. Ancamannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Kasi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Sukrianto mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, knalpot, pelat, rem, baut hingga tebeng. Aksi pencurian dilakukan di sejumlah tempat di Palangka Raya, di antaranya di Jalan Rajawali, Jalan A Yani, hingga Jalan Bukit Keminting.

Bacaan Lainnya

Dari pendalaman polisi, sebagian pelaku ternyata telah berpengalaman dalam aksi kejahatan serupa. ”Jadi, pengakuan tersangka, ada yang sudah lebih dari dua kali beraksi. Kejadian ini menekankan agar orang tua lebih mengawasi pergaulan anak dan jangan sampai terjadi lagi kasus,” katanya. (daq/ign)  



Baca Juga :  PT MAP Lepas dari Pelanggaran Hukum Adat

Pos terkait