SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil mengungkap kasus perjudian kupon putih (kupu) yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan terjadi di Jalan Kopi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit pada Senin (22/8) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 5 ribu, grafik, buku tulis berisi rekapan dan pulpen.
Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap satu pelaku judi kupon putih tersebut.
”Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada terjadi perjudian. Dari informasi itulah kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Samsul.
Menurutnya, satu orang pelaku tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolsek Ketapang serta dilakukan pengembangan lebih lanjut.
”Kasus ini masih kami kembangkan dan akan ada pelaku lainnya yang akan kami tangkap,” bebernya.
Satu orang pelaku yang ditangkap ini berinisial R (35). Di depan penyidik, warga Sampit ini mengaku sudah cukup lama menjalani bisnis perjudian online.
”Dalam sehari R bisa mendapatkan untung mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Itu masih informasi awal, untuk lebih lanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” tandas Kapolsek. (sir/fm)