KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Muhyar (33) warga Jalan Melati Gang 2, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap karena melakukan perjudian online.
Kasat Reskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartono mengatakan, pengungkapan bermula saat mereka menerima laporan masyarakat yang resah adanya perjudian online di Jalan Mawar, Komplek Pasar Ikan, Kecamatan Selat Tengah.
“Ketika kami mendatangi lokasi yang diinformasikan warga, melihat seorang pria yang kami curigai, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa barang bukti tindak pidana judi togel (toto gelap),” kata Iyudi, Jumat (26/8).
Iyudi merincikan, barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 50 ribu, ponsel dan satu kartu ATM.
“Pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
“Yang bersangkutan (tersangka) sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas,” tegasnya. (der/fm)