KUALA KAPUAS – Teguh Manuel Panjaitan, pelaku penganiayaan Padar Erik berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Tengah, Minggu (6/2) lalu.
Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan jajarannya.
Teguh terlibat penganiayaan yang terjadi di mess Wanacatur Jaya Utama di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
“Dari laporan korban langsung kami lakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian pelaku berhasil kami amankan, saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik untuk dimintai keterangan,” katanya, Rabu (9/2) kemarin.
Kapolsek menuturkan, kronologis kejadian berawal pada Minggu 6 Februari 2022 pukul 19.15 WIB, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
“Korban kaget dan pelaku tidak ingin melepaskan kesempatan itu, dengan membabi-buta menganiaya hingga membuat korban mengalami luka di tangan sebelah kiri, pahan kiri dan telapak tangan kanan,” ungkapnya.
Melihat korban yang mengalami luka cukup serius, pelaku pun langsung kabur. Korban yang terluka diketahui beberapa saksi hingga dibawa ke Puskesmas di daerah Pujon untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu sebilah parang. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)