Pelaku Pembakar Lahan Palangka Raya Ditangkap Polisi

14 Hektare Lahan Dibakar, Barbuk Arit, Cangkul, dan Korek Api

pembakar lahan
DIAMANKAN : Pelaku pembakar lahan bersama barang bukti diamankan aparat. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

Budi Santosa menambahkan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10  tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, serta saat ini pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Konkretnya kami akan terus memburu pelaku pembakaran lahan, apapun pelaku kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (daq/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Terkendala Anggaran, 25 Penari Dayak Kalteng Tetap Semangat untuk Tampil di Istana Presiden

Pos terkait