Budi Santosa menambahkan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, serta saat ini pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Konkretnya kami akan terus memburu pelaku pembakaran lahan, apapun pelaku kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (daq/fm)