Pelaku Pembuangan Bayi di Kuala Kuayan Diamankan Polisi, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

mayat bayi
Ilustrasi pembuangan mayat bayi/Jawa Pos Radar Bojonegoro
SAMPIT, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Timur akhirnya mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Jalan Poros Sarpatim, Kilometer 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, Kalteng.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
”Setelah dilakukan proses penyelidikan, kami telah mengamankan satu pelaku yang masih di bawah umur (remaja). Kini dia juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (14/10/2024).
Menurutnya tersangka merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Bayi tersbeut dilahirkan secara normal dengan jenis kelamin perempuan pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Namun, karena tak sanggup menahan malu, tersangka lalu mengubur bayi itu tak jauh dari rumahnya.
”Karena takut ketahuan, tersangka ini akhirnya mengubur bayi tersebut. Dan beberapa jam kemudian, bayi itu ditemukan warga tergeletak di badan jalan dalam kondisi mengenaskan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti sebatang pohon singkong yang sebelumnya digunakan untuk mengubur bayi, sprei, celana dalam warna hitam serta satu stel baju pramuka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, saat ini satu orang tersangka ini telah dilakukan pendampingan dari psikolog, UPTD PPA Kabupaten Kotim, Bapas Kelas II B Sampit hingga Dinas Sosial Kabupaten Kotim.
”Karena tersangka masih di bawah umur, sehingga perlu adanya pendampingan. Dan tersangka juga kini telah dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Kotim. (sir/sla)


Baca Juga :  Gerakan Dukung Kotak Kosong Mulai Menggema di Berbagai Daerah  

Pos terkait