NANGA BULIK, radarsampit.com – Satreskrim Polres Lamandau mengamankan WS (20), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, pencabulan terjadi pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 09:00 WIB di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Peristiwa ini terungkap saat WS berkunjung ke rumah korban. Saat itu ayah korban duduk di teras rumah, lalu pelaku menghampiri ayah korban dan memperlihatkan video porno ke ayah korban yang diperankan oleh anaknya.
”Pelaku mengatakan bahwa video tersebut didapatkan dari orang lain,” kata AKP Faisal, Kamis (1/2/2024).
Setelah mengetahui hal tersebut ayah korban langsung menghubungi Bhabinkamtimbas dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah ditelusuri dan diinterogasi, WS yang memperlihatkan video tersebut kepada petugas.
Diketahui bahwa korban sudah disetubuhi oleh WS sebanyak dua kali di rumah WS selama kurun waktu satu bulan.
Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan korban mengalami trauma serta sakit di bagian kemaluan. Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau.
Kasatreskrim menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud, dikenakan penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (bib/yit)