SAMPIT, radarsampit.com – Program sertifikasi halal gratis dari Kementerian Agama ditutup hari ini, Selasa (8/11). Namun, pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum semua memanfaatkan kesempatan ini karena kurangnya sosialisasi.
”Sangat disayangkan, pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kotim yang memanfaatkan program sertifikasi halal gratis dan yang mendaftar masih sangat sedikit. Padahal, kuota yang dibuka tahun ini hingga mencapai 300.000 pelaku UMK,” kata Sugianto, Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim Kotim, Senin (7/11).
Sugianto mengatakan, program ini merupakan kesempatan emas bagi para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkannya. Mengingat dalam mengurus sertifikasi halal untuk keperluan produk memerlukan proses yang begitu lama dengan biaya yang tidak sedikit. Namun, karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, jumlah pendaftar tak maksimal.
”Peran pemerintah daerah dalam mensosialisasikan program pemerintah ini masih sangat minim. Seharusnya kesempatan ini dapat dimanfaatkan pelaku UMK, namun sampai hari ini yang sudah saya bantu proses pendaftaran dan masuk dalam sistem sebanyak 326 pelaku UMK. Padahal, kuota nasional yang dibuka tahun ini sebanyak 275.420 kuota,” katanya.
Sertifikasi halal gratis merupakan program dari Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendaftaran sertifikat halal gratis sudah dibuka mulai 24 Agustus – 8 November 2022.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK, di antaranya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), termasuk dalam skala usaha mikro kecil (UMK), memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis produk sesuai keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
Selain itu, pelaku UMK harus memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu unit, belum pernah menerima fasilitas sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).