Tahun ini, semua pelamar yang sudah dinyatakan lulus administrasi, wajib mengikuti tes CAT. Sedangkan bagi yang sudah lulus passing grade tahun 2021 tetapi belum dapat penempatan maka tidak perlu ikut tes CAT, namun tetap harus mendaftar. Jika tidak mendaftar, dianggap tidak masuk dalam pelamar PPPK tahun ini.
Untuk diketahui, perekrutan PPPK di Kotim dibuka sebanyak 1.089 formasi yang terdiri dari 498 formasi guru, 532 formasi nakes dan 59 formasi teknis.
Adapun, hasil seleksi tes kompetensi yang lulus akan diumumkan pada 4-13 Desember 2023 dan dilanjutkan pengisian DRH NI PPPK dimulai 14 Desember-12 Januari 2024 dan penetapan usulan NI PPPK dijadwalkan 13 Januari-11 Februari 2023.
“Jadwal tahapan perekrutan PPPK diatur berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 16 September 2023, namun ada revisi perubahan jadwal pelasaksanaan CASN tahun 2023 ini. Tahapan jadwal yang saya sampaikan diatas sudah sesuai dengan jadwal dan tanggal yang sudah direvisi,” tandasnya. (hgn/yit)