Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Kotim Tertinggi

PELANGGARAN APK
RAMAI: APK peserta pemilu yang dipasang di sudut tepian Jalan RA Kartini-Pemuda dan Jalan RA Kartini- Ki Hajar Dewantara, Selasa (2/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini menginformasikan data jumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta pemilu selama kampanye berlangsung. Kotim tercatat paling banyak melakukan pelanggaran APK dengan jumlah 530 pelanggaran.

Pelanggaran APK kedua tertinggi di Kota Palangka Raya sebanyak 181 pelanggaran. Kemudian, Kabupaten Kapuas 148 pelanggaran, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 134 pelanggaran, Kabupaten Lamandau 111 pelanggaran, Kabupaten Barito Utara 107 pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Kabupaten Murung Raya 91 pelanggaran, Kabupaten Pulang Pisau 59 pelanggaran, Barito Timur 55 pelanggaran, Barito Selatan 29 pelanggaran, Katingan 27 pelanggaran, Gunung Mas 15 pelanggaran, Seruyan 16 pelanggaran, dan Kabupaten Sukamara 15 pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengatakan, Bawaslu Kotim akan mengagendakan gerakan penertiban APK yang akan dijadwalkan sebanyak dua kali pada Januari ini dan yang kedua akan dilakukan penertiban pada 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  KEREN!!! SMAN 2 Sampit Gelar Bike To School

”Alhamdulillah, sudah ada komunikasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran APK di Kotim. Dalam minggu-minggu ini akan segera dilakukan penertiban APK,” kata Salim Basyaib, Kamis (4/1/2024).

Terkait data yang dipublikasikan Bawaslu Kalteng, Salim mengatakan, data tersebut merupakan hasil temuan Bawaslu Kotim yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kalteng.

”Memang sudah banyak sekali APK di lapangan yang ditemukan melanggar aturan, terutama dari kesalahan penempatan titik lokasi yang tidak sesuai aturan yang disepakati pemerintah. Namun, dalam penertibannya Bawaslu tidak bisa bertindak sendiri, perlu melibatkan Pemkab kotim dalam hal ini Satpol PP Kotim untuk bersama-sama melakukan penertiban APK,” katanya.

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Potensi pelanggaran kampanye, dalam hal ini pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah mulai banyak terlihat. Sejumlah baliho, spanduk caleg, umbul-umbul parpol, pasangan calon presiden terus bertambah. Hal ini menunjukkan pesta demokrasi kian dekat menuju hari pemungutan suara yang akan dijadwalkan pada 14 Februari 2024.



Pos terkait