Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Kotim Tertinggi

PELANGGARAN APK
RAMAI: APK peserta pemilu yang dipasang di sudut tepian Jalan RA Kartini-Pemuda dan Jalan RA Kartini- Ki Hajar Dewantara, Selasa (2/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Pada masa tenang nanti dimulai 11-13 Februari 2024 sudah tidak ada lagi kampanye, sehingga kami menginginkan seluruh APK bersih,” tegasnya.

Lebih lanjut Salim mengingatkan peserta pemilu agar memahami aturan pemasangan titik lokasi APK sesuai yang telah ditentukan dan ditetapkan. Peserta pemilu yang dimaksud meliputi partai politik, calon DPD RI, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Peserta pemilu diperbolehkan memasang APK di desa dan kelurahan sebanyak dua titik, kecamatan dua titik, dan kabupaten sebanyak tiga titik.

Bacaan Lainnya

DPM PTSP Kotim juga telah menentukan titik lokasi beserta titik koordinat yang diperbolehkan memasang APK. Dari survei yang dilakukan Oktober 2023 lalu, DPM PTSP telah menentukan 409 titik yang diperbolehkan dipasang APK tersebar di 17 kecamatan 17 kelurahan dan 168 desa se-Kotim.

Titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan Pemkab Kotim tersebut juga telah ditetapkan oleh KPU Kotim sebagai dasar pedoman bagi peserta pemilu agar tidak melanggar dan memasang APK sesuai titik lokasi yang telah disepakati. Namun, fakta di lapangan, masih banyak peserta pemilu yang serampangan memasang APK di sembarang tempat.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Pedalaman Akan Diperbaiki 

”Ketika ada caleg yang melanggar kampanye, maka parpolnya bisa dikenakan sanksi. Khususnya terkait pemasangan APK. Pada dasarnya pemasangan APK yang diperbolehkan dipasang di tepian jalan itu parpol, dengan catatan sesuai titik lokasi yang ditentukan dan caleg silakan memasang di depan rumah, tanah pribadi, dengan izin oleh pemilik lahan dan tentunya perlu berkoordinasi dengan parpolnya agar penempatan titik lokasi APK tidak asal ditempatkan di sembarang tempat,” tegasnya.

Terkait kampanye pemasangan iklan di media cetak, elektronik, online, dan lainnya akan dijadwalkan 21 hari sebelum masa tenang.

”Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, dalam Pasal 39-45 menyatakan, pemasangan iklan kampanye diperbolehkan mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Untuk saat ini peserta pemilu masih belum diizinkan memasang iklan kampanye ke media massa maupun menggelar rapat umum,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait