PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Larangan parkir mobil dan aktivitas bongkar muat di Jalan Udan Said, komplek Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak digubris oleh para pemilik usaha di sepanjang ruas jalan itu.
Bongkar muat di jalan sempit samping pasar tradisional terbesar di Kota Pangkalan Bun itu dilarang lantaran menyebabkan kemacetan, baik arus keluar pasar maupun masuk pasar. Kondisi tersebut diperparah dengan keberadaan mobil-mobil yang parkir sembarangan.
Padahal Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan larangan parkir mobil dan bongkar muat tidak sepanjang hari, hanya di jam-jam tertentu saja.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Kobar nomor: 550.11.33/1191/Dishub-LLJ yang ditandatangani Pj Bupati Kobar Budi Santosa pada 29 September 2023 lalu. Surat edaran itu berkaitan tentang pengaturan jam operasional parkir dan bongkar muat di badan jalan Udan Said Pasar Indra Sari.
Guna menindaklanjuti aturan itu, petugas Dishub Kobar belum lama ini juga telah memasang spanduk imbauan yang berisi imbauan parkir dan bongkar muat di badan jalan, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Aktivitas parkir dan bongkar muat diarahkan ke kantong parkir pasar dan dermaga ASDP.
Salah seorang warga Pangkalan Bun Rusdi mengungkapkan bahwa pengaturan jam operasional bongkar muat dan larangan parkir mobil di Jalan Udan Said tidak dibarengi dengan pengawasan, sehingga sulit untuk diterapkan.
“Hari ini macet satu arah, karena masih ada yang bongkar muat, aturan bila diawasi dengan ketat maka akan dipatuhi. Ini karena kurangnya kesadaran dari masyarakat atau pelaku usaha sendiri,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kobar Nur Soleh mengungkapkan, Jalan Udan Said merupakan akses mobilitas masyarakat dengan tujuan yang berbeda-beda, akses menuju sekolah, bekerja, dan kepentingan masyarakat lainnya.
“Kita harapkan Jalan Udan Said Pasar Indra Sari lancar. Kita imbau kepada pengguna kendaraan roda 4 atau lebih tidak parkir dan melakukan bongkar muat di antara pukul 6 pagi sampai pukul 2 siang. Solusinya, dishub mengarahkan parkir kendaraan roda empat atau lebih ke kantong parkir pasar dan areal parkir dermaga.