Nur Soleh menjelaskan, dishub sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan aturan terbaru itu kepada pengelola parkir, pemilik toko, dan pedagang. Diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau bongkar muat di jam sibuk kita arahkan ke kantong parkir. Jadi jalanan bisa lancar dan tidak macet,” harapnya.
Terkait keberadaan lapak-lapak penjual sayur mayur di sepanjang ruas Jalan Udan Said Dishub sedang melakukan koordinasi dengan Disperindagkop UKM dan Pasar selaku pengelola. Dishub berkeinginan keberadaan pedagang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Guna menciptakan pasar yang bersih, aman, lancar maka dibutuhkan sinergitas dengan pelaku usaha dan instansi terkait. “Tentu kami tidak bisa sendiri, harus bersinergi dengan instansi terkait untuk mewujudkannya,” pungkasnya. (tyo/yit)