Pelanggaran Prokes kembali Marak

Operasi Yustisi,Palangka Raya
Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi lantaran tidak menggunakan masker. (istimewa)

PALANGKA RAYA  – Kesadaran  warga di Kota Palangka Raya untuk disiplin dengan protokol kesehatan (prokes) kembali menurun, seiring dengan menghilangnya kasus penularan Covid-19.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya warga yang terjaring dalam operasi yustisi penerapan prokes oleh tim gabungan aparat pemerintah, baru-baru tadi.

Perwira Pengendali dalam Operasi Yustisi Ipda Narmanto mengatakan,  dalam operasi yustisi itu terjaring sebanyak 48 warga yang kedapatan melanggar prokes. Sebagian besar karena tidak menggunakan masker.

“Dalam operasi itu, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang didasari oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Sebanyak 48 pelanggar prokes terjaring petugas di kawasan Jalan Junjung Buih dan Seth Adji Kota Palangka R “ujarnya, Minggu (5/12)

Menurutnya, walau pun angka penyebaran Covid-19 sudah sangat melandai, warga tetap diminta jangan sampai menyepelekan prokes, apalagi dengan tidak lagi menggunakan masker saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.

“Sebanyak 48 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yakni 16 orang dikenakan denda administrasi, 30 orang kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar,  serta dua orang diberikan teguran tertulis,” pungkas Narmanto. (rm-107/gus).

Baca Juga :  Ini WIlayah Zona Merah Peredaran Narkoba di Kalteng

 

 



Pos terkait